Rabu, 17 September 2014

memelihara jenggot dalam islam

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab shahihnya dan yang lainnya dari Abdullah bin Umar radhiyallaahu’anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam : ” Waffiru (biarkan) jenggot dan rapikanlah kumis.” Dalam riwayat lain :”Rapikan kumis dan a’fuu (biarkan) jenggot” dalam riwayat lain : ” Anhikuu (rapikan) kumis dan biarkan jenggot.”
Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan janggut. Berkata Ibnu Hajar: waffiru yakni dibiarkan menjulur, dan I’faaul lihyah artinya : biarkanlah apa adanya. Dan menyelisihi orang-orang musyrik dijelaskan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Bahwa orang musyrik  membiarkan kumis-kumis mereka dan mencukur jenggot-jenggot mereka, maka selisihilah mereka, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” (HR. Bazzaar dengan sanad hasan). Dan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam : “Selisihilah orang Majusi.” Karena mereka memendekkan jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka. Dalam riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam menyebutkan orang Majusi maka beliau bersabda : “Mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot mereka, maka selisihilah mereka.”. Dan riwayat Ibnu Hibban juga dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Diantara fitrah Islam adalah : memotong kumis dan membiarkan jenggot, sesungguhnya orang Majusi membiarkan kumis dan memotong jenggot mereka maka selisihilah mereka, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot kalian.”. dalam shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Kita diperintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan jenggot.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Diharamkan mencukur jenggot. Berkata Imam Qurtubi : Tidak boleh mencukurnya (jenggot), mencabutnya dan mengguntingnya. Abu Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan ijma’ bahwa memotong kumis dan memanjangkan jenggot adalah wajib. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar : “Selisihilah orang musyrik, potonglah kumis dan panjangkan njenggot.” Dan hadits Zaid bin Arqam yang marfu’ : “Barang siapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” Dishahihkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya. Dalam kitab Al Furu’ : Ungkapan ini menurut ulama kami menunjukkan haram. Dalam kitab Al Iqna’ : Diharamkan untuk dicukur. Dan diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang mencukur rambut (jenggotnya) maka tidak ada baginya bagian di sisi Allah.” Berkata Zamahsyari : Yakni mencukurnya dari pipi atau menyemirnya dengan warna hitam. Berkata (Ibnul Atsir) dalam Nihayah : mencukurnya dari pipi atau mencabutnya atau menyemirnya dengan warna hitam.
Maka dari dalil-dalil di atas sudah cukup kiranya untuk menunjukkan haramnya mencukur jenggot karena hal tersebut menyelisihi sunnah Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan mengikuti kepada hawa nafsu juga menyerupai orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah ta’ala.
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Maa’idah : 77)
“Dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya kamu -kalau begitu- termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (Al Baqarah : 145 )
Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lain akan tetapi apa yang kita sebutkan insya Allah sudah mencukupi, wallaahu a’lam bishawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar