Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab shahihnya dan yang lainnya dari Abdullah bin Umar radhiyallaahu’anhuma berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam
: ” Waffiru (biarkan) jenggot dan rapikanlah kumis.” Dalam riwayat lain
:”Rapikan kumis dan a’fuu (biarkan) jenggot” dalam riwayat lain : ”
Anhikuu (rapikan) kumis dan biarkan jenggot.”
Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada
kedua pipi dan janggut. Berkata Ibnu Hajar: waffiru yakni dibiarkan
menjulur, dan I’faaul lihyah artinya : biarkanlah apa adanya. Dan
menyelisihi orang-orang musyrik dijelaskan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu
: Bahwa orang musyrik membiarkan kumis-kumis mereka dan mencukur
jenggot-jenggot mereka, maka selisihilah mereka, biarkanlah jenggot dan
rapikanlah kumis.” (HR. Bazzaar dengan sanad hasan). Dan dalam riwayat
Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam
: “Selisihilah orang Majusi.” Karena mereka memendekkan jenggot mereka
dan memanjangkan kumis mereka. Dalam riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam
menyebutkan orang Majusi maka beliau bersabda : “Mereka memanjangkan
kumis dan mencukur jenggot mereka, maka selisihilah mereka.”. Dan
riwayat Ibnu Hibban juga dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam
bersabda : ” Diantara fitrah Islam adalah : memotong kumis dan
membiarkan jenggot, sesungguhnya orang Majusi membiarkan kumis dan
memotong jenggot mereka maka selisihilah mereka, potonglah kumis dan
biarkanlah jenggot kalian.”. dalam shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : “Kita diperintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan jenggot.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
: Diharamkan mencukur jenggot. Berkata Imam Qurtubi : Tidak boleh
mencukurnya (jenggot), mencabutnya dan mengguntingnya. Abu Muhammad Ibnu
Hazm menyebutkan ijma’ bahwa memotong kumis dan memanjangkan jenggot
adalah wajib. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar : “Selisihilah
orang musyrik, potonglah kumis dan panjangkan njenggot.” Dan hadits Zaid
bin Arqam yang marfu’ : “Barang siapa yang tidak memotong kumisnya maka
bukan termasuk golongan kami.” Dishahihkan oleh Tirmidzi dan yang
lainnya. Dalam kitab Al Furu’ : Ungkapan ini menurut ulama kami
menunjukkan haram. Dalam kitab Al Iqna’ : Diharamkan untuk dicukur. Dan
diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam
bersabda : “Barang siapa yang mencukur rambut (jenggotnya) maka tidak
ada baginya bagian di sisi Allah.” Berkata Zamahsyari : Yakni
mencukurnya dari pipi atau menyemirnya dengan warna hitam. Berkata
(Ibnul Atsir) dalam Nihayah : mencukurnya dari pipi atau mencabutnya
atau menyemirnya dengan warna hitam.
Maka dari dalil-dalil di atas sudah
cukup kiranya untuk menunjukkan haramnya mencukur jenggot karena hal
tersebut menyelisihi sunnah Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan mengikuti kepada hawa nafsu juga menyerupai orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah ta’ala.
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan
Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka
tersesat dari jalan yang lurus”. (Al Maa’idah : 77)
“Dan Sesungguhnya jika kamu
mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya
kamu -kalau begitu- termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (Al
Baqarah : 145 )
Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang
lain akan tetapi apa yang kita sebutkan insya Allah sudah mencukupi,
wallaahu a’lam bishawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar